Golongan Obat Keras: Penanganan yang Tepat agar Tak Disalahgunakan
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Apotek merupakan salah satu tempat penyalur golongan obat keras ke masyarakat. Karena itu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tak disalahgunakan. Mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, penyerahan, sampai pemusnahan, tidak boleh sembarangan.
Obat keras hanya boleh didapatkan oleh pasien dengan resep dokter. Penggunaannya pun harus benar-benar sesuai aturan dosis yang telah diresepkan. Apoteker di apotek punya tanggung jawab untuk memberi edukasi agar pasien dapat mengonsumsinya dengan benar.
Baca juga:
Apoteker Siap Melayani Permintaan Obat Keras, Apa Saja Wewenangnya?
Tak hanya soal pendistribusiannya saja, penanganan obat keras di apotek juga harus dilakukan dengan benar agar kualitas obat yang sampai di tangan konsumen tetap terjamin. Berikut ulasan seputar penanganan golongan obat keras di apotek. Simak, yuk!
Mengenal golongan obat keras
Ada beberapa penggolongan obat yang harus konsumen ketahui, yaitu golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan psikotropika narkotika. Dalam praktik swamedikasi di apotek, apoteker hanya boleh merekomendasikan merk obat bebas dan bebas terbatas kepada pasien.
Sedangkan, bila pasien menginginkan antibiotik yang tergolong obat keras, harus membawa resep dokter.
Ciri-ciri obat keras
Golongan obat ini ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
Contoh obat keras seperti antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lainnya.
Golongan obat keras tidak bisa sembarang dikonsumsi karena dapat berbahaya bagi tubuh, memperparah penyakit, bahkan dapat menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat.
Penanganan obat keras yang tepat di apotek
Agar tak disalahgunakan, pegawai apotek harus melakukan penanganan yang tepat terhadap obat keras. Mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian (penyerahan) obat ke pasien, sampai cara pemusnahannya. Biar lebih jelas, simak ulasan di bawah ini!
1. Pengadaan obat keras
Dalam tahap pengadaan, ada beberapa poin yang perlu kamu perhatikan, yaitu:
- Apotek harus memesan dari distributor obat (PBF) resmi yang telah memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
- Apotek wajib membuat surat pesanan untuk pengadaan yang ditandatangani langsung oleh Apoteker Penanggung Jawab dengan mencantumkan nama lengkap, nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan stempel apotek.
- Di dalam surat pesanan harus tercantum nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah atau kapasitas obat yang dipesan.
- Surat pesanan bisa disampaikan melalui email atau whatsapp messenger, dan bentuk aslinya diserahkan ke pihak distributor saat penerimaan barang.
- Distributor (PBF) yang menggunakan jasa ekspedisi pihak ketiga, wajib memiliki kontrak tertulis yang mengacu pada pedoman teknis CDOB. Pihak ekspedisi ikut bertanggung jawab menjaga kondisi obat tetap baik (tidak rusak) sampai tiba di apotek.
- Simpan faktur pembelian bersamaan dengan arsip surat pesanan untuk memudahkan penelusuran jika dibutuhkan.
Baca juga:
Tata Cara Apotek Membeli Obat Jenis Narkotika & Psikotropika ke PBF Farmasi
Saat ini apotek bisa melakukan pengadaan obat secara
online
menggunakan aplikasi
Farmacare Order. Kamu bisa memesan obat dari mana saja dan kapan saja. Di dalam aplikasi terdapat banyak pilihan distributor (PBF) yang menyediakan mulai dari golongan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, sampai narkotika dan psikotropika.
Saat pemesanan barang, apotek tinggal membuat surat pesanan dan kemudian diunggah ke aplikasi. Setelah itu, pesanan barang akan langsung diproses. Surat pesanan yang asli bisa diserahkan saat apotek telah menerima barang.
Pihak distributor (PBF) juga akan meminta apotek melampirkan surat pesanan khusus untuk pengadaan barang golongan obat keras, prekursor, dan narkotika.
Order
barang jadi semudah itu, kenapa
nggak
cobain sendiri? Yuk,
Daftar Farmacare Order sekarang!
2. Penyimpanan di apotek
Mulai dari tahap penerimaan hingga penyimpanan obat di apotek, berikut poin yang perlu kamu perhatikan:
Penerimaan Obat
Penerimaan obat harus dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab.
- Pada saat penerimaan, obat harus diperiksa kesesuaiannya antara fisik obat dengan data dalam faktur pembelian. Pastikan kondisi fisik obat baik, lalu nama, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, dan jumlah obat yang dipesan sudah sesuai dengan yang dikirim.
- Jika ada item obat yang tidak sesuai dengan pesanan, misal kemasan obat rusak atau obat yang dikirim salah, maka obat harus dikembalikan dengan disertai bukti retur. Setelah itu, apotek segera minta bukti terima pengembalian dari distributor (PBF).
Penyimpanan Obat
Harus dalam wadah asli dari produsen obat.
- Jika perlu dipindahkan dari wadah aslinya untuk pelayanan resep, obat dapat disimpan dalam wadah baru yang dapat menjamin keamanan, mutu, dan ketertelusuran obat.
- Beri identitas obat pada wadah baru yang meliputi nama obat dan zat aktifnya, bentuk dan kekuatan sediaan, nama produsen, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa.
- Dipisah dari golongan obat lain seperti obat bebas dan bebas terbatas.
- Ditata dengan pengelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan kelas terapi obat, serta disusun secara alfabetis.
- Memperhatikan kemiripan penampilan dan penamaan obat (LASA, Look Alike Sound Alike) dengan tidak ditempatkan berdekatan dan diberi penandaan khusus.
- Simpan di rak penyimpanan menggunakan metode FEFO (First Expired First Out).
- Obat yang 3 - 6 bulan lagi akan kedaluwarsa, harus dipisah dan dilakukan retur ke distributor (PBF). Sehingga akan digantikan dengan obat baru yang punya tanggal kedaluwarsa lebih panjang.
Baca juga:
4 Tips Penyimpanan Obat yang Benar di Apotek
3. Penyerahan obat kepada pasien
Saat menyerahkan golongan obat keras kepada pasien, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apoteker, yaitu:
- Pasien wajib menunjukkan resep dokter untuk pembelian obat keras.
- Waspadai jika ada pesanan pembeli yang:
- Pembeli datang langsung dan melakukan pembelian dalam jumlah besar dengan pembayaran tunai (cash).
- Pesanan pembelian dalam jumlah tidak wajar dan berulang-ulang.
- Pembeli menawarkan harga lebih tinggi untuk pengiriman segera.
- Pembeli meminta pengiriman dengan kemasan yang tidak lazim.
- Bila mengatasnamakan perusahaan, tapi pemesan tidak dapat menunjukkan izin sarana.
Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan
Obat keras atau disebut juga dengan obat-obat tertentu, bila penggunaannya tidak sesuai dosis dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental serta perilaku. Berikut daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan:
- Tramadol
Obat ini disalahgunakan karena efeknya yang dapat menimbulkan rasa kantuk dan gembira. Pada dosis berlebih dapat mengakibatkan gagal jantung dan pernafasan.
- Triheksilfenidil
Obat ini disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek delirium (bengong dan bingung), serta sedasi ringan. Penggunaan berlebih dapat menimbulkan gangguan penglihatan, saluran cerna dan kemih.
- Amitriptilin
Obat ini dapat mengatasi depresi dengan meningkatkan adrenalin dan serotonin di saraf pusat, yang mampu menambah semangat dan gairah, sehingga sering disalahgunakan.
- Klorpromazin
Obat ini sering digunakan pada terapi gangguan kejiwaan yang memberi efek sedasi. Penyalahgunaan obat ini dapat mengakibatkan hipotensi dan gangguan irama jantung.
- Haloperidol
Obat ini juga merupakan obat antipsikotik yang mampu mengurangi gejala psikosis seperti halusinasi, delusi, dan lainnya. Penyalahgunaan obat ini karena mampu menimbulkan efek “calm down” di pusat saraf.
4. Pemusnahan obat yang kedaluwarsa
Setiap obat yang hampir kedaluwarsa (3 - 6 bulan kemudian) harus sudah diturunkan dari rak penyimpanan. Apotek bisa melakukan retur ke distributor (PBF), bila memang distributor tersebut memiliki kebijakan retur barang hampir ED.
Jika tidak, apotek bisa melakukan pemusnahan barang ED secara mandiri. Cara pemusnahan obat kedaluwarsa disesuaikan dengan bentuk sediaan obat.
Pemusnahan obat bentuk tablet (obat padat), berbeda dengan cara pemusnahan obat bentuk cair dan obat dalam ampul/vial. Kamu bisa cari tahu selengkapnya melalui ulasan:
Tips Penanganan Obat Kadaluarsa (ED) di Apotek.
Itu tadi pembahasan seputar penanganan golongan obat keras (obat-obat tertentu) yang tepat di apotek agar tak disalahgunakan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih terlindungi, dan pelayanan kefarmasian di Indonesia mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Referensi:
apt. Ananta Budi Wicaksono. 22 September 2022. Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Yankes.kemkes.go.id: https://bit.ly/475fEAd