4 Syarat Mendirikan Apotek, Bisnis Cuan di Tengah Pandemi
Baca artikel selengkapnya di bawah formulir Coba Gratis
Coba Gratis Farmacare
Tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi juga tidak sesulit memanjat tebing. Begitulah kira-kira penggambaran membangun sebuah bisnis apotek. Tidak sulit bila Anda bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan tidak malu bertanya jika menemui kebuntuan. Nah, kira-kira apa saja, sih, syarat mendirikan apotek yang harus Anda penuhi?
Farmacare sudah menyiapkan list yang bisa menjadi sumber referensi Anda pada E-BOOK: PROSES LENGKAP PERIZINAN APOTEK yang bisa diunduh secara gratis di sini. Di dalam E-Book, tersedia juga berbagai template surat pengajuan izin yang bisa langsung Anda unduh. Serta, di bawah ini, kami resume beberapa poin penting, simak, yuk!
1. Bagi apoteker penanggung jawab wajib memiliki STRA dan SIPA
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) biasanya dimiliki oleh semua praktisi apoteker termasuk mereka yang bekerja di luar Rumah Sakit/Apotek/Klinik. Sedangkan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), hanya wajib bagi praktisi apoteker yang akan membuka praktik di Rumah Sakit/Apotek/Klinik.
Bicara soal STRA, bagaimana cara pengurusannya?
- Lakukan registrasi online di http://stra.kemkes.go.id/
- Lampirkan fotokopi KTP, Ijazah Apoteker, Surat Sumpah/Janji Apoteker
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Profesi
- Surat keterangan fisik dan mental dari dokter
- Surat pernyataan bermaterai akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi
- Pas foto 4x6 dan 2x3 masing-masing 2 lembar
Selain STRA, praktisi apoteker yang bekerja di apotek juga wajib memiliki SIPA. Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengurusannya?
- Fotokopi STRA yang telah dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia)
- Pas foto 4x6 dan 2x3 masing-masing 2 lembar
Persyaratan yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda. Sebagai contoh, di DKI Jakarta dilansir dari Tirto.id, syarat untuk mendapatkan SIPA, apoteker juga harus menambahkan fotokopi kepesertaan BPJS. Namun, pengurusan SIPA tidak dipungut biaya apapun dan membutuhkan waktu pengerjaan maksimal 20 hari kerja.
2. Harus punya Surat Izin Apotek (SIA)
Apotek membutuhkan izin untuk bisa beroperasi. Izin itu biasa disebut dengan SIA (Surat Izin Apotek) yang diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SIA berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pengajuan izin apotek bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Syarat Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non-perseorangan)
- Surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Surat pernyataan komitmen melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP
Syarat Lokasi dan Sarana
- Informasi geotag apotek
- Surat pernyataan lokasi apotek (berada/tidak berada) di pusat perbelanjaan, apartemen, dan perumahan
- Surat pernyataan bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
- Denah bangunan apotek beserta IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Data sarana, prasarana, dan peralatan apotek
- Foto papan nama apotek beserta nama praktik apoteker
Syarat Organisasi
- Data apoteker penanggung jawab (KTP, STRA, dan SIPA)
- Surat Izin Praktik (SIPA/SIKTTK) untuk seluruh apoteker/tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang bekerja di apotek
- Data direktur (untuk pelaku usaha non-perseorangan)
- Daftar tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM di apotek
Setelah Anda melakukan pengajuan, pihak terkait membutuhkan waktu paling lama 6 hari untuk menugaskan tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap apotek yang didaftarkan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Lalu, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Pemda setempat akan menerbitkan SIA tersebut dalam jangka waktu maksimal 12 hari kerja.
3. Pengurusan SPPL bagi apotek milik non-perseorangan
Anda bukan praktisi apoteker tapi ingin membuka apotek? Memangnya bisa? Bisa, dong! Anda bisa bekerja sama dengan praktisi apoteker sebagai penanggung jawab apotek dan telah disahkan notaris. Selain itu, sebagai apotek milik non-perseorangan atau yang berbadan hukum PT/Koperasi/Yayasan — wajib mengurus SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) di Dinas Lingkungan Hidup. Apa saja syarat pengajuannya? Yuk, simak di bawah!
- Melampirkan surat permohonan berkop perusahaan
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan tempat usaha apotek
- Fotokopi surat kepemilikan lahan (AJB, SHM, HGB)
- Surat pernyataan sewa-menyewa/kontrak bila bukan milik sendiri
- Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani oleh Kelurahan dan Kecamatan setempat
Kenapa usaha apotek juga membutuhkan SPPL? SPPL merupakan dokumen wajib bagi bisnis yang kegiatan usahanya bisa berdampak pada lingkungan hidup meski dalam skala kecil. Dokumen ini biasanya wajib dimiliki oleh bisnis UMKM sebagai upaya penerapan industri yang berkelanjutan, yang dapat menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi.
4. Pengajuan rekomendasi SIPA di IAI
Setiap daerah punya perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) atau Anda bisa mencari informasinya melalui media sosial (IG: @ppiai atau FB: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)). Untuk pengajuan rekomendasi, bisa mendatangi kantor perwakilan IAI terdekat yang ada di daerah Anda. Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Keanggotaan IAI
- Fotokopi STRA dan Sertifikat Kompetensi yang masih aktif
- Fotokopi SIPA yang masih berlaku
- Surat pernyataan bermaterai atas praktik bertanggungjawab (SP2B)
- Surat pernyataan bermaterai terkait sarana/prasarana/permodalan (SPTSP2)
- Bukti kepemilikan modal sendiri bagi pemohon yang merupakan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi bukti pembayaran iuran anggota IAI
Kenapa harus IAI? Ya, IAI sendiri merupakan Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI №41846/KMB/121 tanggal 16 September 1965. Organisasi ini ikut serta mengawasi izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian.
Itu tadi keempat syarat mendirikan apotek yang bisa segera Anda persiapkan. Ketika semua persyaratan berhasil dipenuhi, Anda bisa menjalankan bisnis apotek dengan lancar dan berpotensi menghasilkan profit. Nah, biar makin cuan, nih, Anda bisa gunakan software apotek yang memudahkan bisnis Anda dan membuat Anda lebih fokus mengembangkan bisnis. Ada kesempatan Uji Coba Gratis dengan mendaftar di sini sekarang!
Referensi:
- Farmacare.id. Desember 2021. Proses Lengkap Perizinan Apotek Mulai dari NIB, SPPL, STRA, SIA, hingga SIPA (E-Book). Farmacare.id: https://bit.ly/3p8YoGc
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Dinkes.kedirikab.go.id: https://bit.ly/3Ph8Nud
- Adilan Bill A. 17 Januari 2020. Syarat dan Prosedur Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker. Tirto.id: https://bit.ly/3JUhFol
- Gifari Z. 10 Agustus 2022. Apa Itu SPPL? Ini Manfaatnya Bagi UMKM Berkelanjutan. Sirclo.com (Blog): https://bit.ly/3PBv6el